Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Kapolri: 5 Polisi Sudah di PTDH

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |15:54 WIB
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Kapolri: 5 Polisi Sudah di PTDH
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan update terbaru penanganan kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan perkara Brigadir J.

Sigit mengungkapkan bahwa, terdapat komisi sidang Kode Etik Profesi Polri, telah menjatuhkan sanksi kepada 18 pelanggar dari 35 terduga pelanggar.

"Lima orang sudah kita PTDH, kemudian yang lain demosi dan juga patsus," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

 BACA JUGA:Pastikan 3 Kapolda Tak Terlibat Skenario Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Kapolri

Kedepannya, Sigit menekankan, jajarannya bakal segera merampungkan sidang etik terhadap seluruh terduga pelanggar dalam kasus tersebut.

"Dan proses saat ini juga masih terus berlangsung untuk menuntaskan sisanya," ujar Sigit.

 BACA JUGA:Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri!

Menurut Sigit, hal tersebut merupakan bentuk komitmen dari Polri dalam menuntaskan perkara tersebut.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu untuk mmperbaiki kepercayaan masyarakat kepada Polri," tutup Sigit.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement