Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Punya Wewenang Jemput Paksa Lukas Enembe

Mahesa Apriandi , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |16:45 WIB
KPK Punya Wewenang Jemput Paksa Lukas Enembe
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto : Istimewa)
A
A
A

BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan panggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang kerap absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan mengatakan KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Lukas Enembe tak kunjung penuhi pemanggilan yang dilayangkan.

"KPK punya wewenang melakukan jemput paksa Lukas Enembe," ujar Nurul Ghufron di Banten, Jumat (30/9/2022).

Dalam kunjungan k Banten, Nurul Ghufron juga menyoroti simpatisan Kukas Enembe yang protes soal penetapan tersangka terhadap Lukas. Dia mengingatkan korupsi tidak menguntungkan rakyat.

"Korupsi tidak menguntungkan rakyat. Korupsi merupakan perbuatan jahat," tuturnya.

Diketahui, Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 Sseptember 2022. Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas Enembe sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Dalam pemanggilan di Polda Papua, Lukas Enembe mengkonfirmasi ketidakhadirannya dengan mengirimkan penasihat hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement