 
                JAKARTA - Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka berinisial TL alias Ucok (22) dan Eca (20) yang mencuri mobil di showroom Jalan Imam Bonjol No 60 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong.
"Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning," ujar Zain dalam keterangannya, Kamis, (29/9/2022).
Ia menambahkan, tersangka berpura-pura melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom. Setelahnya, pemilik menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.
"Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door, keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," terangnya.
Alhasil, kata Zain, mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomer polisi B 2504 PFG hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci.
"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," katanya.
Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui para pelaku.