INDONESIA pertama kali melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) pada 1955. Ketika itu, Indonesia sudah 10 tahun merdeka dari penjajahan. Berdasarkan UU No 7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilaksanakan dalam rangka untuk memilih anggota DPR serta Konstituante.
Sistem yang digunakan pada Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional. Di mana setiap daerah pemilihan mendapat sejumlah kursi atas jumlah penduduk. Dengan ketentuan, setiap daerah berhak mendapat jatah minimal 6 kursi untuk Konstituante serta 3 kursi untuk DPR.
Peserta Pemilu 1955 tidak hanya berasal dari partai politik. Namun juga organisasi massa serta calon perorangan. Pemilihan anggota DPR diikuti oleh 36 partai politik, 34 organisasi massa, serta 48 calon perorangan. Sementara pemilihan Konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, dan 29 calon perorangan.
Pemilu 1955 menghasilkan empat partai besar yang berhasil memperoleh suara terbanyak. Partai tersebut adalah PNI (Partai Nasional Indonesia), NU (Nahdlatul Ulama), Masyumi, dan PKI (Partai Komunis Indonesia).
Masuknya PKI sebagai empat partai besar yang berhasil meraih suara terbanyak menunjukkan eksistensi partai tersebut. Diketahui, PKI memperoleh suara untuk DPR sebesar 6.179.914 suara. Sementara untuk Konstituante, PKI mendapat suara 6.232.512 suara. Perolehan suara PKI pada Pemilu 1955 tentu menjadi kejutan. Sebab, PKI sempat terpukul serta berantakan usai Peristiwa Madiun 1948.
Ketika kampanye, strategi yang digunakan oleh PKI untuk memperoleh suara adalah mencantumkan orang tidak berpartai (calon perorangan) ke dalam tanda gambar palu arit PKI. Strategi yang dilakukan oleh PKI ini ditentang oleh beberapa partai. Seperti dari Dewan Cabang Masyumi Majalengka yang mengadakan rapat dengan menghasilkan masukan kepada pihak berwenang guna meninjau tanda gambar palu arit PKI serta menghapus kalimat orang yang tidak berpartai.