Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Sudah Periksa Saksi-Saksi

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 01 Oktober 2022 |05:30 WIB
5 Fakta Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Sudah Periksa Saksi-Saksi
Lesti Kejora (foto: instagram)
A
A
A


3. Jadi Korban KDRT, Lesti Akan Jalani Pemeriksaan Psikolog

 

Untuk mengantisipasi gangguan psikologis Lesti Kejora, pihak polisi berencana untuk membina psikologis korban ke Data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Nantinya ada pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022).

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, sebagai langkah awal pihak penyidik telah meminta hasil visum berupa luka lebam kepada Lesti Kejora. Untuk diselidiki lebih tuntas mengenai adanya perkara tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa meminta visum kepada korban yang nantinya akan menguatkan laporan," jelasnya.

4. Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini. Tak tanggung-tanggung, kata Nurma, Rizky Billar juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement