Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Sopir Mobil Boks Penabrak Bocah 10 Tahun di Sukabumi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Minggu, 02 Oktober 2022 |00:59 WIB
Polisi Tangkap Sopir Mobil Boks Penabrak Bocah 10 Tahun di Sukabumi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

SUKABUMI - Polisi berhasil mengamankan pengemudi mobil boks yang melarikan diri setelah menabrak seorang anak kecil yang pulang dari mushola setelah melaksanakan salat Maghrib. Korban yang masih berusia 10 tahun tersebut akhirnya meninggal dunia di RSUD Sagaranten.

Kendaraan Daihatsu pikup boks bernopol D 8845 UD dikemudikan oleh MN (42) warga Benteng Tengah RT 09/02, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi sedangkan korban, RM (10) seorang pelajar, merupakan warga Kampung Puncakceuri RT 015/005 Desa dan Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Sagaranten tepatanya Kampung Puncakceuri RT 015/005 , Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Mobil boks tersebut melaju dari arah Sagaranten menuju Sukabumi.

"Sesampainya di lokasi kejadian, saat melintasi jalan lurus, ada seorang anak laki-laki yang berjalan kaki sedang menyebrang dari kanan ke kiri jalan, dikarenakan jarak sudah sangat dekat maka kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat terhindarkan lagi," ujar M Yanuar Fajar kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/10/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement