Aturan tersebut bertolak belakang dengan tindakan pihak kepolisian saat melerai kerusuhan pasca pertandingan Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Pihak kepolisian berkali-kali menembakkan gas air mata ke suporter.
Para suporter yang panik dan berhamburan keluar stadion hingga berdesakp-desakan. Data sementara, 129 orang yang meninggal dunia akibat kerusuhan tersebut.
Komnas HAM sendiri ikut turun tangan guna mendalami aturan hingga prosedur penggunaan gas air mata oleh aparat penegak hukum saat melerai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Komnas HAM akan mendalami lewat aturan FIFA dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Kami sedang mendalami prosedure terkaut aturan FIFA atau PSSI dan sedang membicarakan proses pemantauannya," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
(Arief Setyadi )