Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan Khilafatul Muslimin dkk Diserahkan ke Kejaksaan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |12:57 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin dkk Diserahkan ke Kejaksaan
Pimpinan Khilafatul Muslimin diserahkan ke Kejaksaan (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas pemimpin Khilafatul Muslimin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja beserta 9 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Penyerahan tersangka dikawal ketat.

Mereka diserahkan dari Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejari Bekasi. Abdul Qadir dkk keluar dari Rutan Polda Metro Jaya lalu naik ke mobil taktis menuju Kejari Jaksel.

BACA JUGA:Polisi Temukan Uang Rp2,3 Miliar di Brankas Organisasi Khilafatul Muslimin 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap.

"Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas perkara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis 29 September 2022.

Dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka, salah satunya pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa 7 Juni 2022 lalu di Bandar Lampung.

Berikut daftar 10 tersangka tersebut:

1. Abdul Qadir Hasan Baraja

2. Muhammad Hidayat

3. Imbron Najib

4. Suryadi Wironegoro

5. Nurdin

6. Muhammad Hasan Albana

7. Faisol

8. Hadwiyanto Moerniadon

9. Abdul Azis

10. Indra Fauzi.

Berkas tersangka digabung menjadi 5 berkas perkara. Sedangkan salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement