Marasabessy mengatakan, Polsek Senen berkomitmen untuk menindak tegas para bandar sabu. Ia menyatakan tak akan kompromi dalam menindak penjualan narkotika dan minuman keras di wilayah hukum Polsek Senen.
"Kami berkomitmen dari Polsek Senen untuk menindaktegas tanpa kompromi terkait peredaran narkoba maupun minuman miras di wilayah hukum Polsek Senen," tandasnya.
BACA JUGA:Anies Jadi Capres Nasdem, Demokrat: Komunikasi Terus Berlanjut
Sebagai informasi, Polsek Senen telah membekuk lima bandar sabu di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kelima tersangka itu ialah H alias O, I alias B, MFS, MDP dan DP. Dari para tersangka, Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 555,49 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.