Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |15:28 WIB
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara
Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno. Herman dinilai terbukti bersalah menerima uang suap untuk sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar.

"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno dengan hukuman pidana 7 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung dalam saat membacakan nota vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022).

Selain vonis 7 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni denda Rp350 juta subsider 1 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menuntut Herman yang hadir virtual dalam persidangan itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp12 miliar lebih.

Majelis hakim menyatakan, Herman Sutrisno bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B Undang Undang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Baca juga: Usut Korupsi Eks Wali Kota Banjar, KPK Periksa 2 Bos Perusahaan Swasta

Sementara itu, Dedi Suhadi, kuasa hukum Herman Sutrisno menyatakan, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya atas vonis tersebut.

"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ujar Dedi seusai persidangan.

Diketahui, vonis yang diterima Herman Sutrisno tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (5/9/2022).

Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, JPU KPK menuntut Herman Sutrisno membayar uang sebesar Rp12.520.550.973 atau Rp12 miliar lebih.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement