Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa Herman Sutrisno meraup uang hingga Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar 2008-2013
"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah, menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar," kata JPU KPK saat membacakan dakwaannya di PN Bandung, Rabu (25/5/2022).
(Qur'anul Hidayat)