Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |15:28 WIB
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara
Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa Herman Sutrisno meraup uang hingga Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar 2008-2013

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah, menerima uang sejumlah Rp2,2 miliar," kata JPU KPK saat membacakan dakwaannya di PN Bandung, Rabu (25/5/2022).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement