Menurutnya, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga mereka bisa berkomunikasi sebelum pencabulan itu terjadi.
"Hubungan antara korban dengan pelaku hingga perbuatan perkosaan yang dilaporkan ini masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)