Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diancam Foto Syurnya Disebar, Gadis Desa Dicabuli Pemuda Pengangguran

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |21:01 WIB
 Diancam Foto Syurnya Disebar, Gadis Desa Dicabuli Pemuda Pengangguran
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Menurutnya, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga mereka bisa berkomunikasi sebelum pencabulan itu terjadi.

"Hubungan antara korban dengan pelaku hingga perbuatan perkosaan yang dilaporkan ini masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement