Sekitar sepuluh menit kemudian, tersangka Herry menghampiri dan mengintip jendela mobil. Setelah dirasa aman, pelaku dengan cekatan memecahkan kaca mobil depan sebelah kiri dengan cara melemparkan pecahan keramik busi dan didorong.
"Tersangka Herry langsung mengambil tas yang berisikan uang tunai Rp9 juta dan surat penting lainnya. Setelah itu, pelaku Mustopa langsung menjemput Herry Antoni dengan menggunakan sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Mura," jelas Kapolres.
Dalam penangkapan tersangka Herry di kediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna putih beserta STNK dan satu lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pagaralam guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan DPO Mustopa masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.
(Nanda Aria)