PAGARALAM - Herry Antoni (44), warga Pagar Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas (Mura) ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam. Tersangka merupakan buronan bandit pecah kaca yang terjadi lima bulan lalu, Kamis (19/5/2022), di kawasan Masjid Agung Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa pihaknya yang dibantu Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Kabupaten Mura.
"Tersangka Herry merupakan satu dari dua buronan bandit pecah kaca Polres Pagaralam. Tersangka ditangkap, Jumat (30/9/2022) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara pelaku lainnya yakni Mustopa masih DPO dan terus diburu petugas," ujar Arif, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA:Jenderal Andika Bakal Tindak Oknum TNI Lakukan Kekerasan saat Tragedi Kanjuruhan
Dijelaskan Kapolres, kejadian pecah kaca tersebut berawal saat korban Rasyidi Amri (62), pensiunan PNS yang tinggal di Jalan Raya Tanjung Cermin Perumnas Nendagung, RT 008, RW 004, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, memarkirkan mobil di samping Masjid Agung untuk shalat dzuhur.
"Saat akan shalat, korban meninggalkan sebuah tas yang berisikan uang sebesar Rp9 juta dan sejumlah surat penting lainnya di dalam mobil. Dan selesai shalat, korban terkejut melihat kaca pintu sebelah kiri mobilnya sudah pecah. Semua uang dan surat-surat penting korban pun hilang," jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Arif, terungkap bahwa tersangka Herry sebelum kejadian telah memantau situasi dengan cara duduk menunggu di salah satu counter handphone yang berada di depan Masjid Agung.
"Rekan tersangka yakni Mustofa tugasnya memantau korban dari seberang jalan Masjid Agung, sedangkan tersangka Herry terus memantau situasi dari seberang masjid," jelasnya.