DENPASAR - Pemprov Bali angkat bicara soal ulah seorang warga negara asing yang duduk di pelinggih Pura Teratai Bang, Bedugul, Tabanan, Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan bahwa Bule yang melecehkan tempat suci itu harus dideportasi.
"Bapak Gubernur sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kumham agar (pelaku) bisa dikembalikan ke negara asalnya. Jadi itu sanksi yang paling tegas itu," kata Made Indra, Selasa (4/10/2022).
Dia menjelaskan, WNA yang membikin geram masyarakat Bali itu kini sedang dicari petugas imigrasi. Setelah ketemu, dia akan langsung dideportasi setelah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Gubernur Koster: 7.000 Wisman Datang ke Bali Setiap Hari
Selain itu, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui biro perjalanan yang membawa bule itu ke pura. Jika dari hasil penyelidikan menemukan kelalaian, pihak biro perjalanan akan diberikan sanksi.
"Yang dideportasi wisatawannya. Kalau travel agent-nya di sini, iya sanksi yang diberikan. Nanti setelah kita tau tingkat pelanggarannya," imbuh Indra.
Menurut dia, tindakan tegas harus dilakukan mengingat sudah berulang kali wisatawan melakukan pelanggaran ke tempat-tempat suci dan hal itu harus menjadi perhatian agar tidak terulang lagi.