JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali yang berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022.
Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.
“Kendati seluruh daerah berada pada Level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu," ujar Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Safrizal mengatakan bahwa penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: PPKM Dinilai Sudah Tak Relevan saat Ini, Apa Alasannya?