Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Aturan Lengkap Selama PPKM Level 1 di Seluruh Daerah hingga 7 November 2022

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |08:21 WIB
Ini Aturan Lengkap Selama PPKM Level 1 di Seluruh Daerah hingga 7 November 2022
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia setelah terkendalinya kasus penyebaran Covid-19.

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai 4 Oktober sampai 7 November 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Diperpanjang sampai 7 November, PPKM Seluruh Daerah Level 1

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.

Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Baca juga: Update Covid-19 Per 3 Oktober 2022: Positif 6.435.719 Orang, 6.261.282 Sembuh dan 158.143 Meninggal

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement