Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Kedua Operasi Zebra di Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Polisi Tindak Puluhan Kendaraan

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |15:15 WIB
Hari Kedua Operasi Zebra di Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Polisi Tindak Puluhan Kendaraan
Polda Metro Jaya saat menggelar Operasi Zebra 2022/Foto: Rizky Syahrial
A
A
A

Terpisah Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, ada 14 kategori sasaran yang menjadi pengawasan polisi saat operasi zebra ini.

Sasaran pelanggaran dalam operasi tersebut, menurut Purwanta yaitu;

1. Melawan arus

2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

3. Mengemudi menggunakan HP

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Mengemudi melebihi batas kecepatan

7. Berkendara dibawah umur

8. Sepeda motor berbonceng lebih dari dua

9. Mengendara kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan Roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar

11. Kendaraan yang tidak lengkap STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine

14. Penertiban kendaraan yg memakai plat Rahasia atau plat dinas

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement