Terpisah Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, ada 14 kategori sasaran yang menjadi pengawasan polisi saat operasi zebra ini.
Sasaran pelanggaran dalam operasi tersebut, menurut Purwanta yaitu;
1. Melawan arus
2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
3. Mengemudi menggunakan HP
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Mengemudi melebihi batas kecepatan
7. Berkendara dibawah umur
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari dua
9. Mengendara kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan Roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar
11. Kendaraan yang tidak lengkap STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine
14. Penertiban kendaraan yg memakai plat Rahasia atau plat dinas
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.