SUKABUMI - Pasangan sesama jenis yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, ditangkap polisi ketika asyik bermesraan sambil mengkonsumsi narkoba di wilayah Warudoyong, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa kedua tersangka yang berinisial EM (44) warga Cikole Kota Sukabumi dan YS (41) warga Warudoyong Sukabumi, diamankan di rumah salah satu tersangka pada Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
"Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti sejumlah 33,11 gram. Untuk kedua tersangka ini memiliki hubungan spesial antara keduanya dan itu ditemukan langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan," ujar Zainal pada saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Dibungkus Dus Pempek, BNN Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan di rumah YS dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EM, tersangka YS mencoba melarikan diri, namun gagal dan berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Bekuk Komplotan Bandar Sabu di Jakpus, Polisi: Sabu Impor dari Malaysia
Pada saat digeledah, lanjut Wahyudi, ditemukan beberapa paket sabu dan sabu sisa pakai beserta timbangan pada handbag milik EM dan pada tersangka YS ditemukan 1 buah handpone dan 1 buah bong alat hisap sabu. Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor warna hitam milik tersangka EM.