Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sedang Bermesraan, Bandar Sabu Pasangan Sesama Jenis Ditangkap

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |16:33 WIB
Sedang Bermesraan, Bandar Sabu Pasangan Sesama Jenis Ditangkap
Pasangan sesama jenis ditangkap karena jadi bandar sabu (Foto: MPI)
A
A
A

"Tersangka EM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Kepolisian, dengan tujuan untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan cara dimap atau ditempel," ujar Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan bahwa kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun atau seumur hidup.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement