Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikawal Polisi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |19:40 WIB
Dikawal Polisi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin
Imam Nahrowi dikawal polisi saat keluar Lapas Sukamiskin/Foto: Ist
A
A
A

Diketahui, Imam Nahrawi menjadi terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018 serta gratifikasi senilai Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.

Suap dan gratifikasi diterima Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement