PURWAKARTA - Sidang perdana penceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi digelar cukup singkat di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022) hari ini.
Wanita yang karib disapa Ambu Anne datang menggunakan kendaraan bernomor polisi T 1 RA ke pengadilan agama sekitar pukul 08.45 WIB. Dia didampingi kakak kandungnya. Sementara Dedi Mulyadi tidak hadir. Kang Dedi sapaannya hadir diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Sidang digelar sekitar 09.00 WIB sebagaimana yang telah dijadwalkan. Kedua belah pihak, pengguggat dan tergugat, hadir tepat waktu. Mereka langsung memasuki ruang sidang Umar Bin Khatab.
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sidang perdana ini berlangsung hanya sekitar 5 menit.
Baca juga: Anne Ratna Mustika, dari Mojang Purwakarta hingga Jabat Bupati
Persidangan ini ditolak tergugat dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat sebagaimana yang ada pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, hingga saat ini Kang Dedi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.
"Tadi pemeriksaan berkas. gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak," tuturnya.
Sementara itu, Ambu Anne sebagai penggugat mengaku memang tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Dalam sidang perceraian ini, dirinya akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.