Sanksi tersebut diberikan setelah majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, Bawaslu menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota Parpol (Parpol) yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.
Berdasarkan aturannya, video call hanya bisa dilakukan pada verifikasi faktual. Hal itu mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
(Fakhrizal Fakhri )