JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasannya melalukan verifikasi Partai Politik (Parpol) melalui video call.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan verifikasi tersebut dilakukan lantaran keterbatasan waktu dan kondisi yang tak memungkinkan.
"Ada situasi force majure yang di mana pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu sehingga harus merespons situasi tersebut," ujarnya Kamis, (6/10/2022).
Tak hanya itu, video call juga dilakukan karena kondisi yang tak memungkinkan. Kata Idham, contohnya pada saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yang seharusnya bisa datang ke KPU Kabupaten atau Kota, namun terkendala akibat faktor alam.
Baca juga: 4 Parpol Ini Tidak Lakukan Perbaikan Verfikasi Administrasi Dokumen, Ini Daftarnya
"Misal banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang, atau misal yang bersangkutan sakit yang enggak mungkin bisa datang ke KPU sedangkan yang bersangkutan punya hak diklarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan yang bersangkutan berlayar. kan di Indonesia banyak kepulauan," jelasnya.
Baca juga: KPU Bakal Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol pada 14 Oktober
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan sanksi teguran kepada KPU RI lantaran melakukan verifikasi melalui video call.