“Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” kata dia.
Sementara, barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )