JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun menyampaikan pihaknya bersama Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA) Perindo telah menyusun empat upaya pemulihan korban rudapaksa, N (6) oleh pria yang diduga paman tiri dari N, HJ (40).
Adapun 4 upaya pemulihan bagi anak korban rudapaksa anak di Cempaka Putih itu di antaranya bantuan relokasi, psikologis, psikososial, dan restitusi.
"Penanganan selanjutnya, tidak hanya penanganan kasus hukum. Kita berharap akan berlanjut dari sisi pemulihan korban," kata Tama saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
RPA Perindo telah merelokasi atau memindahkan korban N dari ke tempat yang lebih aman dan jauh dari pelaku. Hal ini dikarenakan HJ diketahui memiliki rumah yang berdekatan dengan korban.
Baca juga: Bantu Anak TKI, RPA Perindo Kawal Pemulangan Ibunya dari Malaysia
"Kedua, bantuan psikologis, rehabilitasi psikologis sudah dikoordinasikan oleh Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA2) dan sudah mendapatkan layanan bantuan psikologis," tutur dia.
Baca juga: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan RPA Perindo Dilakukan Secara Gratis
Sementara ketiga, pihaknya sedang memikirkan upaya pemulihan psikososial dan nantinya akan bekerja sama dengan LPSK. Sehingga diharapkan korban dapat kembali ke lingkungannya dengan baik.
"Ini nanti akan bicara tentang kebutuhan sekolah, kebutuhan hidup dan lain-lain ini sedang kita upayakan," kata dia.
Terakhir, Tama mendorong penyidik untuk menghitung restitusi sebagai bentuk ganti rugi kepada korban atau keluarga oleh pelaku tindak pidana.