3. Serka NS Tetap Diproses Hukum
Namun, meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, Serka NS tetap harus menghadapi proses hukum. Ini dikerenakan pemukulan yang dilakukan Serka NS masuk ke dalam tindak pidana.
"Cuma karena ini ada tindak pidana pemukulannya, tadi saya sudah menghadap pimpinan itu harus diproses hukum, gitu," kata Totok kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Sabtu (8/10/2022).
4.Serka NS Jalani Pemeriksaan
Dengan berjalannya proses hukum terkait pemukulan ini, Serka NS kini wajib menjalani proses pemeriksaan.
"Sekarang posisinya yang bersangkutan berada di Kodim, saya belum tahu hasilnya seperti apa," jelas Totok.
(Rahman Asmardika)