Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Jadi Saksi, KPK Persilakan Istri dan Anak Lukas Enembe Klarifikasi ke Penyidik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |13:34 WIB
Tolak Jadi Saksi, KPK Persilakan Istri dan Anak Lukas Enembe Klarifikasi ke Penyidik
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke hadapan penyidik soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. Diketahui, anak dan istri Lukas menolak jadi saksi dan justru memberi klarifikasi diwakili oleh pihak pengacara .

Sedianya, anak dan istri Lukas Enembe mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu, 5 Oktober 2022. Anak Lukas Enembe yakni, Astract Bona Timoramo, dan istrinya, Yulce Wenda dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yulce dan Astract sebagai saksi. KPK mengancam akan menjemput paksa anak dan istri Lukas jika tidak memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Oleh karenanya, KPK meminta keduanya untuk kooperatif.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," beber Ali.

"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement