JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Adi.
Hakim menyatakan bahwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.
BACA JUGA:Anies Baswedan Paparkan Problematika Jakarta saat Awal Menjabat dan Bagaimana Memperbaikinya
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Wibowo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambungnya.
BACA JUGA:Kepala BNPB: Segera Mengungsi Jika Hujan Lebih 1 Jam, Jarak Pandang 50 Cm
Untuk diketahui, putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Adi dihukum empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Adi Wibowo.
Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Adi dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa Adi Wibowo juga tidak mengaku bersalah dan hanya dikorbankan serta tidak menyesal.
Sedangkan, hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Adi Wibowo yakni, karena terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, terbuka di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Hakim menyatakan bahwa Adi Wibowo terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar).
Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100% atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.