Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Proyek Kampus IPDN, Eks Pejabat BUMN Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |16:16 WIB
Korupsi Proyek Kampus IPDN, Eks Pejabat BUMN Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

Adi Wibowo disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011, Dudy Jocom.

 BACA JUGA:Kian Parah, Banjir di Kebon Pala Hampir Sedada Orang Dewasa

Atas perbuatannya tersebut, Adi Wibowo telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement