Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Punya Waktu 7 Hari untuk Tetapkan Tanggal Sidang Ferdy Sambo Cs

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |11:05 WIB
PN Jaksel Punya Waktu 7 Hari untuk Tetapkan Tanggal Sidang Ferdy Sambo Cs
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Kejagung RI bakal melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) ini. Adapun pasca diterimanya berkas dan ditunjuknya hakim, PN Jakarta Selatan memiliki waktu 7 hari guna menentukan tanggal sidangnya.

"Sesuai dengan kewenangan majelis hakim mereka akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP, paling tidak itu dalam tempo 7 hari, itu sudah ditetapkan hari sidangnya," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Senin (10/10/2022).

 BACA JUGA:PN Jaksel Terima Berkas Ferdy Sambo Hari Ini

Menurutnya, sejauh ini PN Jakarta Selatan bakal menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo Cs dari Kejagung RI. Pihaknya bakal menantikan pelimpahan itu selama jam kerja dan sejauh ini belum ada perubahan rencana pelimpahan tersebut.

Dia menerangkan, sesuai SOP, saat berkas dilimpahkan, berkas itu bakal diterima PTSP bagian Kepaniteraan Pidana guna diperiksa dahulu kelengkapannya. Saat lengkap, berkas diserahkan ke Ketua PN Jakarta Selatan hingga akhirnya ditunjuk hakim yang bakal memimpin persidangan perkara tersebut.

 BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan Kasus Ferdy Sambo

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement