Lanjut Moses kembali, pasca adanya laporan tersebut pihaknya bersama personel Polsek Siantar Utara dan personel Jahtanras Polres Siantar berhasil ungkap ketiga pelaku yang melakukan pencurian tersebut
“Ketiga pelaku pencurian diamankan dari Jalan Meranti di depan SMP Negeri 6 pada Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin siang. Kini ketiganya tengah menjalani proses hukum di Polsek Siantar Utara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Saji mengatakan, ketiga pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.