Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Ferdy Sambo

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |11:34 WIB
Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memimpin Sidang Ferdy Sambo
Wahyu Iman Santoso/ Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sementara itu, duduk sebagai Anggota Majelis Hakim adalah Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Wahyu saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ketika ia dipilih menjadi ketua hakim kasus Sambo. Pelantikan Wahyu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung oleh Saut Pasaribu, Ketua PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wahyu juga pernah menempati posisi penting lain, seperti Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.

(Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso Hakim Ketua Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs?)

Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar, berdasarkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021. Lebih spesifik, kekayaan Wahyu ada pada 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat.

Dia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar. Namun demikian, Wahyu mempunyai utang sebesar Rp693 juta. Untuk alat transportasi, total aset yang dimiliki Wahyu adalah Rp358 juta berupa 1 unit motor dan 1 unit mobil. Kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta juga turut ia laporkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement