JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo sempat membawa buku hitam saat pelimpahan tahap II perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut buku hitam yang dipegang Sambo bukan Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial. Menurut dia, buku hitam yang digenggam Sambo itu berupa catatan.
BACA JUGA:Bakamla RI Gelar Latihan SAR di Perairan Manado
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Menurut dia, masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan. Namun, Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.
BACA JUGA:Petinggi Kasino Singapura Diperiksa Terkait Lukas Enembe di Kantor KPK Jakarta
“Isinya saya tidak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” ujar Arman.
Disisi lain, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran lainnya.
“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” ucap Arman.
Namun, Arman menyebut Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya. Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.
“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” tutup Arman.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.