JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) memanggil sejumlah pihak guna mendengarkan penjelasan soal tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, mengaku menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada TGIPF. Hasil investigasinya ada sembilan bab.
"Ya kami diundang untuk menyampaikan hasil temuan LPSK, dan kami menyampaikan hasil temuan kami dalam laporan," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).
"Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup yang dirasa oleh tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif lah," imbuhnya.
BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Ada Tenaga Medis yang Ajukan Perlindungan LPSK
Edwin menambahkan, laporan yang disampaikan ke TGIPF berisi latar belakang, kondisi stadion, kronologi, korban, pelaku, hingga masalah lain yang ditemukan saat tragedi Kanjuruhan.
"Latar belakang, kondisi stadion, kemudian kronologi, kemudian korban, kemudian pelaku, perbuatan, masalah lain yang kami temukan," katanya.