Pihaknya mengaku telah melakukan penyelenggaraan pertandingan sesuai SOP. Kepada seluruh petugas yang berjaga, pihaknya juga sudah memerintahkan agar 15 menit sebelum pertandingan usai pintu harus dibuka.
"Dan pintu dibuka itu sesuai standar gak ada yang ditutup dan itu harus dibuktikan dengan membuka CCTV. Tidak ada (yang menyuruh menutup) tidak ada perintah untuk tutup," katanya.
BACA JUGA:Tragedi Kanjurahan, Menko PMK Duga Gas Air Mata Jadi Penyebabnya
Sementara itu Kuasa hukum Abdul Haris, Sumardan mengatakan, fakta di lapangan, masyarakat memahami bahwa banyak korban luka yang meninggal maupun masih sakit karena penyebabnya adalah gas air mata. "Nah, kita kan gak tahu apakah gas air mata itu memang murni gas air mata atau ada efek lainnya kan itu untuk kepentingan (pemeriksaan) ke depan juga. Kalau kita ketahui penyebabnya gas air mata itu dasar ke depan," ujar Sumardan.
(Arief Setyadi )