Keduanya kemudian dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 90P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022—2027 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Agustus lalu.
(Fahmi Firdaus )