Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Junta Myanmar Tambah Hukuman Suu Kyi Jadi 26 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |12:37 WIB
Pengadilan Junta Myanmar Tambah Hukuman Suu Kyi Jadi 26 Tahun Penjara
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)
A
A
A

YANGON - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Rabu, (12/10/2022) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan menerima suap, kata sumber yang mengetahui masalah itu. Dengan vonis terbaru ini, hukuman terhadap Suu Kyi bertambah menjadi 26 tahun penjara.

BACA JUGA: Dinyatakan Bersalah Curangi Pemilu, Aung San Suu Kyi Dihukum Penjara dan Kerja Paksa

Suu Kyi, tokoh penentang kekuasaan militer, menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran mulai dari korupsi hingga kecurangan pemilu, dengan hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.

Peraih Nobel perdamaian berusia 77 tahun itu menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal dan membantah melakukan kesalahan. Dia ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, dan persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.

BACA JUGA: Pengadilan Myanmar Vonis Suu Kyi dan Ahli Ekonomi Australia Hukuman 3 Tahun Penjara

Tuduhan terbaru terkait dengan tuduhan Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha, kata sumber itu, yang menolak disebutkan namanya karena sensitifitas masalah tersebut, sebagaimana dilansir Reuters.

Suu Kyi menerima hukuman penjara tiga tahun atas dua dakwaan, yang akan dijalaninya secara bersamaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement