Pada dakwaan ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro Mukti.
Sidang dipimpin tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima JPU. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
(Arief Setyadi )