Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Didakwa Lakukan Penodaan Agama Terkait Stupa Mirip Jokowi

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |16:22 WIB
Roy Suryo Didakwa Lakukan Penodaan Agama Terkait Stupa Mirip Jokowi
Roy Suryo menjalani sidang dakwaan terkait meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang digelar terbuka di ruang sidang utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 BACA JUGA:Siang Ini, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar Terkait Kasus Meme Stupa

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 rentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kemudian, Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

BACA JUGA:Diserahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo Segera Disidang 

Pada dakwaan ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro Mukti.

Sidang dipimpin tiga orang majelis hakim dan menghadirkan lima JPU. Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Kemudian, kelima JPU yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement