Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Tersangka Korupsi Pengadaan Makan-Minum Santri Penghapal Alquran Ditahan, 2 di Antaranya ASN

Andrian Supendi , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |08:05 WIB
4 Tersangka Korupsi Pengadaan Makan-Minum Santri Penghapal Alquran Ditahan, 2 di Antaranya ASN
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

INDRAMAYU – Empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan dan minuman program pendidikan santri Tahfizh Takhassus penghapal Alquran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2020 resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Keempat tersangka ditahan setelah syarat formil dan materiil terpenuhi.

"Tentu didukung dengan alat bukti permulaan. Minimal dua alat bukti para pihak yang dalam hal ini sebagai tersangka," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy Hidayat, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (11/10/2022).

Menurut Helmy, dua di antara tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan pejabat pada Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu. Seorang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N, sementara seorang lainnya dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

Ditambahkan Helmy, korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus di Kabupaten Indramayu TA 2020 ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta Rupiah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement