Keempat tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 18 Undang-Undang PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Berita Selengkapnya: Korupsi Pengadaan Makan-Minum Santri Penghapal Alquran di Indramayu, 4 Tersangka Ditahan
(Rahman Asmardika)