Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Denda Rp1,2 Miliar dari Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |13:30 WIB
KPK Setor Denda Rp1,2 Miliar dari Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sedangkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara, PT Nindya Karya merupakan terpidana korporasi terkait korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. PT Nindya Karya dihukum untuk membayar denda Rp900 juta serta uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar).

"Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," ujar Ali.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement