Sedangkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara, PT Nindya Karya merupakan terpidana korporasi terkait korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. PT Nindya Karya dihukum untuk membayar denda Rp900 juta serta uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar).
"Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti pada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," ujar Ali.
(Angkasa Yudhistira)