MEDAN - Kasus perampokan yang dilakukan oleh tiga oknum polisi di Medan, Sumatera Utara, membuat mereka dipecat dari jajaran Polri. Mereka pun mengajukan banding atas sanksi yang telah diputuskan itu, Kamis (13/10/2022).
Untuk diketahui, dalam aksinya komplotan polisi itu mencari korbannya yang menjual sepeda motor melalui media sosial (Medsos) Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual itu bodong (tidak ada surat-suratnya).
Kasus itu terungkap berawal pada Kamis 6 Oktober 2022, saat korban bernama Benny Sembiring (36) hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya. Selanjutnya pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Saat bertemu itulah para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap).
Kemudian, salah seorang oknum polisi mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.
"Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua," ujar Benny dilansir dari Antara.
Benny menyebutkan setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut memeriksa kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.
Tak berapa lama, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.
Merasa surat sepeda motornya lengkap, Benny mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghalangi mobil pelaku yang kabur.
Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa dikonfirmasi di Medan.
(Angkasa Yudhistira)