MEDAN - Kasus perampokan yang dilakukan oleh tiga oknum polisi di Medan, Sumatera Utara, membuat mereka dipecat dari jajaran Polri. Mereka pun mengajukan banding atas sanksi yang telah diputuskan itu, Kamis (13/10/2022).
Untuk diketahui, dalam aksinya komplotan polisi itu mencari korbannya yang menjual sepeda motor melalui media sosial (Medsos) Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual itu bodong (tidak ada surat-suratnya).
Kasus itu terungkap berawal pada Kamis 6 Oktober 2022, saat korban bernama Benny Sembiring (36) hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya. Selanjutnya pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Saat bertemu itulah para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap).
Kemudian, salah seorang oknum polisi mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.
"Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua," ujar Benny dilansir dari Antara.
Benny menyebutkan setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut memeriksa kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.
Tak berapa lama, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.