Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.
“Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur,” demikian isi rekomendasi tersebut.
Berikut ini hasil lengkap dan rekomendasi TGIPF ke Jokowi soal tragedi Kanjuruhan
Kesimpulan Dan Rekomendasi TGIPF by Desk Nasional Jabodetabek MPI on Scribd
(Fahmi Firdaus )