JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, adalah hak yang bersangkutan.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dikutip dari Antara, Kamis (13/10/2022).
BACA JUGA:Sosialisasi RKUHP Amanat Jokowi, Kemenkumham Gaspol Roadshow ke Lima PTN
Zulpan juga mengatakan pihak kepolisian belum mendapatkan surat resmi terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak Lesti Kejora. "Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," ujarnya.
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mempersilakan pihak Lesti untuk mengajukan permohonan, serta menambahkan ada tahapan yang harus dilaksanakan dalam pencabutan laporan polisi.
BACA JUGA:Tak Mau Disalahkan, Indosiar Sebut Tragedi Kanjuruhan Tanggung Jawab PT LIB
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.