Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama. Sementara untuk A alias J Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut ini.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura. Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.
"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," pungkasnya.
Selain itu, Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu sekitar harga Rp42 miliar.
(Qur'anul Hidayat)