Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Dampingi Korban Pemerkosaan Anak di Jakut sampai Pulih

Martin Ronaldo , Jurnalis-Sabtu, 15 Oktober 2022 |09:06 WIB
RPA Perindo Dampingi Korban Pemerkosaan Anak di Jakut sampai Pulih
RPA Perindo dampingi korban pemerkosaan anak di Jakut sampai pulih (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap keluarga pemerkosaan anak di bawah umur yang berada di Jakarta Utara.

Pendampingan tersebut sebagai tindak lanjut laporan RPA Perindo kepada Polres Metro Jakarta Utara dua bulan lalu.

Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan bahwa terjadinya pemerkosaan tersebut berlangsung pada pertengahan Maret 2021.

Di mana saat itu, kata dia, pelaku berinisial Bule bertemu dan berkenalan dengan S (13) korban pelaku pemerkosaan di sebuah tempat ibadah.

Selang berjalan waktu, korban dan pelaku sering bertemu dalam ibadah mingguan dan kegiatan pemuda serta remaja di hari Sabtu, hingga akhirnya hubungan keduanya semakin dekat.

"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24 pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 22.00 WIB," katanya kepada MPI, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: 4 Upaya RPA Perindo Pulihkan Anak Korban Rudapaksa di Cempaka Putih

Setelah selesai berjalan-jalan, pelaku pun mengajak korban untuk ke tempat kosnya. Sampai di lokasi, pelaku pun mulai mengancam dan memaksa mencium bibir korban serta memegang payudara.

"Setelah itu, S minta izin pulang ke rusun untuk mengambil baju yang akan dipakai pada acara tanggal 25 Desember dan pelaku mengatakan bersedia untuk mengantar korban ke rusun," jelasnya.

Baca juga: RPA Perindo Minta Polres Jakpus Tuntaskan Kasus Rudapaksa Anak di Cempaka Putih

Setibanya di rusun, korban pun masuk sambil diikuti oleh pelaku. Karena kondisi rusun yang sepi dan tidak ada orangtua korban, pelaku pun kembali melancarkan aksinya untuk berhubungan badan.

"Pelaku ini mengajak berhubungan badan, dengan berkata 'kamu sayang aku engga? Kalau sayang buktiin dong'," katanya.

Akhirnya karena dipaksa, korban pun menuruti kemauan dari pelaku untuk berhubungan badan.

Kasus tersebut pun akhirnya dilaporkan kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara per tanggal 9 April 2022 yang lalu. Akan tetapi baru diproses penangkapannya baru dilakukan pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar jam 17.00 WIB.

"Sekarang pelaku sudah diamankan, akan tetapi kita akan terus dampingi korban hingga tahap pemulihan nantinya," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement