PRINGSEWU - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SW (42), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar menuturkan, SW ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Pekon Tambahrejo, Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Ia ditangkap atas dugaan pembobolan terhadap rumah milik korban Khoirul Anwar (24) di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
"Dari aksi pembobolan rumah tersebut tersangka berhasil menggasak 2 HP seharga Rp3,2 juta," ujar Kapolsek Gadingrejo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (16/10/2022).
Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tersangka beraksi saat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
SW masuk ke rumah korban setelah menjebol dinding yang terbuat dari geribik lalu lalu mengobrak-abrik isi lemari untuk mencari barang berharga. Namun, ia tidak menemukannya.
Tersangka lalu mengambil dua handphone yang sedang diisi daya di kamar korban.
"Dua HP hasil curian telah dijual seharga Rp900 ribu, dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli 2 topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya," ujarnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News